cari

Sabtu, 12 November 2011

Norma Dan Nilai Sosial



Klasifikasi yang membedakan norma – norma social antara lain :
a.       Folkways
Folkways bearti tata cara ( Ways ) yang lazim dikerjakan atau dilakukan oleh rakyat kebanyakan ( Folk ). Folkways dimaksudkan untuk menyebutkan seluruh norma – norma social yang terlahir dari adanya  pola – pola perilaku yang selalu diikuti oleh orang kebanyakan, di dalam hidup mereka sehari – hari, karena dipandang sebagai sesuatu hal yang lazim.
Folkways diikuti dan dikerjakan berulang – ulang seringkali tidak hanya terbatas menjadi kebiasaan – kebiasaan di dalam hal perbuatan – perbuatan lahir saja, tetapi bahkan sampai mendalam menjadi kebiasaan berpikir. Begitu pula misalnya praktik dalam hidup kita sehari – hari. Yang berkaitan dengan folkways, seperti : berapa kalikah kita makan setiap harinya, bagaimanakah santapan paginya, santapan siang, santapan malam harus disiapkan, bagaimana pakaian ini harus kita kenakan, bagaimana cara tubuh ini harus dirawat, dan sebagainya.
Di dalam perannya, sebagai sarana pengontrol dan penentu keadaan tertib social, folkways pun mengancamkan sanksi pada siapa saja yang tidak menjalaninya. Sanksi folkways relative tidak berat, sifatnya tidak formal, melainkan bersifat informal. Missal berupa sindiran, pergunjingan atau olok – olok.
Walaupun lunak dan Informal sifatnya, sanksi folkways bisa bersifat kumulatif. Jika suatu norma folkways dilanggar terus menerus oleh seseorang, maka sanksi yang dikenakan akan bertambah berat.

b.      Mores
Mores adalah segala norma yang secara moral dipandang benar. Pelanggaran terhadap mores selalu dikutuk sebagai sesuatu hal yang secara moral tidak dapat dibenarkan. Mores tidak memerlukan dasar pembenaran, karena mores itu sendiri adalah sesuatu yang sungguh – sungguh telah bernilai benar.
Mores mengkaidahi secara umum sejumlah hubungan – hubungan social di dalam situasi – situasi umum. Missal keharusan berperilaku jujur, keharusan bersikap ksatria, keharusan bekerja rajin, dan sebagainya.
c.       Hukum
Di dalam suatu masyarakat, terdapat kenyataan bahwa tidak semua masyarakat dapat menegakkan ketertiban, padahal sudah ada adanya folkways dan mores. Jika itu kurang cukup untuk menangani maka dibentuklah kaidah yang lain yang umumnya disebut hukum, untuk menegakkan ketertiban social. Berbeda halnya dengan folkways dan mores, pada hukum didapati karena adanya organisasi politik khususnya, yang secara formal dan berprosedur bertugas memaksakan ditaatinya kaidah – kaidah social yang berlaku, yang lazimnya disebut dengan badan peradilan.
d.      Nilai
Nilai adalah suatu bagian terpenting dari kebudayaan. Suatu tindakan dianggap sah apabila secara moral dapat diterima, sesuai dengan nilai – nilai yang disepakati dan dijunjung oleh masyarakat dimana tindakan itu dilakukan.
Di dalam masyarakat yang terus berkembang, nilai senantiasa akan ikut berubah. Pergeseran nilai dalam banyak hal juga akan mempengaruhi perubahan folkways dan mores. Diwilayah pedesaan, berbagai siaran dan tayangan televise swasta mulai dikenal, dengan perlahan terlihat bahwa di dalam masyarakat itu mulai terjadi pergeseran nilai. Missal tentang

 kesopanan. Tayangan acara yang didominasi sinetron – sinetron mutakhir, yang acap kali memperlihatkan artis - artis yang berpakaian relative terbuka, sedikit banyak menyebabkan batas – batas toleransi masyarakat terpengaruh menjadi ikut longgar.




Tidak ada komentar:

TransLator

Kamus Indonesia-Korea

Korean Keyboard